Text
Pengharaman Khamar Perspektif 4 Imam Madzhab (Studi Kasus di RT/RW 06 Kelurahan Bataraguru)
Hasil penelitian terdapat bebrapa kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah penelitian, bahwa : 1 mayoritas masyarakat kelurahan bataraguru RT 03/RW 06 merujuk pada madzhab syafi'i yang tentunya mengharamkan mengkomsusmsi khamar, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak. namum terdapat pengecualian pada makanan fermentasi atau tape yang mengandung unsur-unsur alkohol dari hasil fermentasinya. 2. Terdapat perbedaan antara 4 imam madzhab mengenai hukum pengkomsusian khamar yang didasarkan oleh perbedaaan pemahaman makna dari al-quran yang menjadi peringatan akan keharaman khamar.
Tidak tersedia versi lain